29 January 2008

Mengubah Nalar Indonesia


R Ferdian Andi R
Sepuluh tahun reformasi di Indonesia tampak terdapat beberapa kemajuan dalam beberapa aspek dalam berbangsa dan bernegara. Seperti kebebasan pers, dwifungsi TNI/Polri, desentralisasi, dan penguatan masyarakat sipil dalam ranah publik. Point tersebut cukup sulit dijumpai dalam rezim otoriter era Orde Baru selama kurang lebih 32 tahun.

Namun, secara bersamaan proses reformasi ini, peninggalan dan petilasan orde baru masih cukup mudah dijumpai dalam ruang publik bernegara dan berbangsa. Baik berbentuk nalar fikir berbangsa dan bernegara, maupun secara fisik-materiil dengan berbentuk penguasaan sumber daya ekonomi dan politik.

Indikasi tersebut cukup mudah dilihat. Dalam beberapa penyusunan konstitusi politik dan ekonomi misalnya, nalar dan pola fikir orbarian (madzhab atau faham orde baru) masih terwakilkan, bahkan mendominasi dalam setiap ranah konstitusi yang mengatur kebijakan berbangsa dan bernegara.

Sebut saja dalam penyusunan RUU Pemilu yang kini masuk di Tim Perumus (Timus). Dalam dinamika perdebatan di Panitia Kerja (Panja) dan Panitia Khusus (Pansus) secara sistematis digiring dalam pola pemilihan umum yang tidak mencerminkan pemilihan langsung (direct election) oleh rakyat dengan men-set up pemilu proporsional terbuka terbatas. Dengan bahasa sederhana, pemilu 2009 hanya pemilu milik elit partai politik, bukan pemilu yang sejatinya hajatan rakyat Indonesia. Terang saja dengan sistem ini calon legislatif sangat ditentukan oleh nomor urut caleg.

Contoh lain dalam penentuan pemilihan kepala daerah langsung (Pilkadal) konflik di internal partai politik dalam penunjukan calon Bupati dan Gubernur menjadi hal yang wajib ada. Ketidaknyambungan pilihan calon kepala daerah menjadi pemicu konflik internal partai. Bila ditelusuri kembali, ketidaknyambungan selera pilihan DPP dan DPW/DPD sebuah partai tidak lebih karena partai politik tingkat pusat memiliki otoritas yang super power. Ini bukti nyata bahwa oligarki partai politik masih tampak jelas dalam perilaku partai politik di Indonesia. Bila demikian, apa yang salah dengan proses reformasi satu dasawarsa ini?

Nalar Orbarian
Seorang pemikir Islam berkebangsaan Maroko Muhammad ‘Abid al-Jabiri (Al-Jabiri) memperkenalkan dalam khazanah keislaman dengan kritik nalar Arab (Naqdu al-‘Aqlu al-‘Araby)

Menurut dia, terdapat tiga hal dalam bangunan epistemologi Islam, nalar bayani (al-‘Aqlu al-Bayany), nalar burhani (al-‘Aqlu al-Burhany) dan nalar irfani (al-‘Aqlu al-‘Irfany).

Al-Jabiri mendefinisikan nalar (al-‘Aqlu) adalah himpunan pemikiran, persepsi, rasa yang terarsipkan dalam fikiran.

Dalam bagian lain pemikirannya, Al-Jabiri menegaskan untuk mengurai nalar harus melakukan beberapa pisau alat bedah yaitu di antaranya menguraikan sejarah (al-Tahililu al-Tarikhi), dan pemilahan ideologi (al-Infisholu al-Idiyulujiyyah).

Memang, al-Jabiri berbicara banyak hal mengenai epistemologi keilmuwan dalam konteks ke-Islaman. Namun core pemikiran al-Jabiri yang menjadikan nalar sebagai pijakan kajian dalam konteks ilmu keislaman menjadi relevan dalam konteks mengurai nalar negara-bangsa (nation state) Indonesia dalam konteks Orde Baru dan Orde Reformasi.

Hemat penulis, pada saat reformasi 1998 silam, para reformis belum melakukan hal yang paling mendasar dalam memutus mata rantai nalar orde baru yang selama 32 tahun berkuasa. Langkah pemilahan ideologi tak pernah dilakukan saat rezim era reformasi. Bila era Habibie melakukan proses perubahan kebebasan pers itu tidak cukup untuk memilah ideologi orde baru dan ideologi orde reformasi.

Pun di era Abdurrahman Wahid. Meski terdapat beberapa aspek penting dan mendasar yang dilakukan Gus Dur seperti proses dwifungsi TNI/Polri, penguatan masyarakat sipil, namun tak cukup juga Gus Dur melakukan proses pemutusan ideologi orde baru. Hal yang sama terjadi di era Megawati Soekarnoputeri dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Maka jangan heran, bila kini tidak cukup sulit untuk membedakan ideologi orde baru dan orde reformasi. Nalar orbarian (pola fikir orde baru yang koruptif dan manipulatif) cukup kuat melekat dalam proses berbangsa dan bernegara. Nalar tersebut berwujud kebijakan-kebijakan yang tidak pernah pro dengan kepentingan publik.

Langlah pemilihan ideologi berjalin berkelindan dengan proses penguraian sejarah. 10 tahun ini, publik Indonesia belum cukup tahu kejahatan politik-ekonomi rezim orde baru di bawah pimpinan Soeharto. Hal ini cukup mudah dilihat dalam proses hukum Soeharto dan kroni-kroninya yang tak pernah tuntas selama satu dasawarsa ini.

Langkah pemilahan ideologi dan penguraian sejarah atas nalar orde merupakan langkah taktis dan strategis. Hal ini mendesak dilakukan untuk mengubah nalar nagara-bangsa Indonesia dan tentunya merealisasikan reformasi 1998 yang telah menewaskan mahasiswa pahlawan reformasi. Setidaknya langkah ini bagian dari pertanggunjawaban sejarah terhadap Indonesia.

Menghikmati Soeharto


R Ferdian Andi R
Awal tahun ini Indonesia berduka dengan kehilangan mantan pemimpinnya. Secara kebetulan pula, tahun ini merupakan satu dasa warsa presiden RI kedua tersebut menanggalkan jabatannya seiring dengan awal proses reformasi 1998 silam.

Selama 32 tahun atau selama tujuh periode menjadi Presiden negeri ini, sejarah mencatat perjalanan putera Kemusuk tersebut memahat cerita perjalanan negara bangsa Indonesia. Tentu catatannya plus dan minus bagi negeri ini.

Selama 32 tahun Soeharto dengan faham developmentalismenya secara spektakular membangun infrastruktur negeri ini. Mulai dari jalan raya, jalan tol, bandar udara, bandar laut. Melalui faham pembangunan ini pula ayah dari pengusaha Tutut, Tommy, Bambang, Mamiek ini berhasil membuat dikotomi keberhasilan era orde baru dengan era orde lama. Ia berhasil menekan angka inflasi peninggalan di era mantan proklamator.

Melalui faham kapitalisasi dan konglomerasi hasil kreasi tim ekonomi bentukan Soeharto, negeri ini pula cukup progresif dalam persepktif makro ekonominya.

Di awal pemerintahan Soeharto, ide ‘cerdas’ melalui fusi partai-partai seakan mengawali proses stabilisasi politik negeri ini. Memang stabilisasi pula yang membuat sukses rezim orde baru hingga 32 tahun.

Maka kebijakan asas tunggal pada tahun 1984 pun diterapkan terhadap partai politik dan organisasi massa. Meski kebijakan tersebut pula harus menelan korban warga muslim di Tanjung Priok.

Kebijakan yang sama pada awal 1990-an dengan membentuk Ikatan Cendekiwan Muslim Indonesia (ICMI). Suami dari Siti Hartinah tersebut melakukan kebijakan yang jauh berbeda di era 1980-an yang jauh dari komunitas muslim, namun intim dengan ABRI.

Maka awal 90-an publik diperkenalkan dengan istilah ijo royo royo sebagai simbol kekuatan Islam yang mengisi di kursi parlemen dan eksekutif. Mulai saat itu pula hubungan rezim dengan komunitas muslim (modernis) semakin intim. Tidak hanya itu regulasi yang pro umat Islam bermunculan seperti UU Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam (KHI) termasuk boleh memakai jilbab di sekolah umum.

Dalam waktu bersamaan Pro Demokrasi (prodem) pimpinan Abdurrahman Wahid seakan menjadi penyeimbang dan menegasikan keberadaan ICMI desain Soeharto. Melalui Prodem juga menjadi penanda perlawanan Gus Dur dengan rezim kala itu. Meski harus berujung kepada upaya pendongkelan Gus Dur dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) saat muktamar di Cipasung, Tasikmalaya Jawa Barat.

Dalam dekade yang sama, nama Megawati Soekarnoputeri mulai muncul. Melalui Kongres IV PDI di Medan tahun 1993, nama Megawati diperhitungkan oleh Soeharto. Hal ini dengan ditandai penjegalan Megawati untuk memimpin PDI dengan digantikan Soerjadi dan kawan-kawan.

Seoharto telah mencatatkan sejarah Indonesia selama 32 tahun. Selama itu pula Penguasa orde baru tersebut memberikan hikmah bagi negeri ini.

Yang harus dipetik oleh penerus sejarah negeri ini adalah dalam mengelola negeri ini harus melibatkan segenap elemen negeri ini. Tidak hanya melibatkan golongan tertentu saja, seperti melibatkan konglomerasi saja atau kroni apalagi anak-anaknya sebagaimana pemimpin trah Cendana lakukan selama ini.

Penerus sejarah negeri ini harus mengambil hikmah Pak Harto, bahwa stabilisasi tidak harus ditempuh dengan uniformisme. Negeri ini juga harus mengambil hikmah atas pola kepemimpinan Soeharto yang mengedepankan kecurigaan. Berbeda pendapat dianggap subversif, menyelesaikan persoalan dengan senjata.

Negeri ini juga harus mengambil hikmah, di akhir hayat mendiang Soeharto, ia belum pernah diputuskan oleh pengadilan yang pernah ia pimpin dan kelola selama 32 tahun itu. Negeri ini pula harus merenung, penyelesaian hukum itu harus dengan kehendak politik yang tinggi. Generasi penerus negeri ini juga harus mengingat, bahwa negeri pasca kepemimpinan Soeharto sangat menghargai para pemimpinnya sebagaimana yang dilakukan elit negeri ini terhadap Soeharto di kala sakit maupun menjelang babak baru kehidupan Soeharto di alam kubur. Indonesia harus mengambil hikmah.

19 January 2008

Pers Munculkan Emosi Irrasional atas Soeharto


R Ferdian Andi R

Kondisi kesehatan mantan Presiden HM Soeharto yang terus merosot hari-hari terakhir ini semakin mengusik emosi masyarakat Indonesia. Situasi emosional yang kini terbangun bahkan telah mengarah pada kerelaan kolektif untuk memaafkan kesalahan-kesalahan Pak Harto selama 32 tahun memimpin negeri ini. Bagaimana seharusnya ‘demam Pak Harto’ ini dilihat dari sudut pandang komunikasi politik?
Pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI) Effendi Ghazali mengatakan, terbentuknya emosi kolektif terhadap penderitaan yang dialami Pak Harto itu tidak lepas dari derasnya arus informasi yang disuguhkan media massa nasional, khususnya televisi.
Di luar itu, masih ada faktor lain mendorong kuatnya pemberitaan terhadap Pak Harto yang kini menjalani saat-saat kritis di rumah sakit. “Pertama Soeharto masih memiliki daya magnet tinggi untuk diberitakan, dia termasuk name makes news,” ujarnya kepada INILAH.COM, di Jakarta, Senin (14/1).
Fenomena pemberitaan tentang kritisnya kondisi kesehatan mantan presiden di negeri kita memang baru terjadi dua kali, setelah kondisi yang dialami Soekarno beberapa tahun silam. Bedanya, imbuh Effendi, kali ini fenomena itu didukung oleh perkembangan media massa yang cukup masif.
“Saat meninggalnya Ibu Tien Soeharto pada 1996 lalu, pemberitaannya masih didominasi oleh satu media massa saja, namun saat ini situasi pemberitaan Pak Harto telah menjadi persaingan yang mengarah komoditas,” tutur pengasuh parodi politik News Dot Com.
Maka bila kemudian terjadi pemberitaan yang berlebihan dipastikan hal itu akan memancing emosi publik. “Bila pemberitaannya belebihan, maka publik akan terpancing emosinya dan ini mengarah pada kondisi yang tidak rasional lagi,” tegasnya.
Visualisasi yang berlebihan atas ketidakberdayaan mantan penguasa rezim Orde Baru dalam tayangan media televisi kemudian memicu emosi kasihan terhadap Pak Harto. “Bila dalam kondisi demikian, maka yang terjadi adalah pemaafan terhadap HM Soeharto,” tegasnya.
Terbentuknya emosi kolektif demikian dinilai Effendi kontradiktif dengan perilaku HM Soeharto.
Penilaian yang hampir sama juga dilontarkan oleh Ismed Hasan Putro, Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM). Melalui kekuatan pemberitaan di media massa, kata Ismed publik seakan ‘dipaksa’ untuk memaafkan kesalahan-kesalahan HM Soeharto.
“Padahal HM Soeharto dan keluarganya belum pernah minta maaf kepada rakyat Indonesia hingga kini,” tegas Ismed, di sela acara peluncuran buku di Jakarta, Senin (14/1).
Selama 11 hari dirawat intensif di RS Pusat Pertamina, kondisi Pak Harto memang telah memicu beragam komentar dari elite politik. Terakhir, Senin (14/1), Amien Rais yang dikenal sebagai salah satu ‘musuh politik’ Pak Harto pun menegaskan agar bangsa ini memaafkan semua kesalahan HM Soeharto, meski hal yang sama tidak berlaku bagi anak dan kroninya.
Jauh-jauh hari sebelumnya, DPP Partai Golkar bahkan secara resmi juga meminta pemerintah untuk mengenyampingkan kasus hukum HM Soeharto (deponering) dengan merujuk UU Kejaksaan Pasal 16 Ayat 35C.
Namun seruan-seruan lantang para elite politik agar Pak Harto dimaafkan dinilai oleh pengamat politik dari UI, Arbi Sanit, sebagai bagian dari ‘kudeta’ terhadap kedaulatan rakyat. “Saat ini terjadi mobilisasi ‘pemaafan’ terhadap HM Soeharto, ini bagian dari kudeta kedaulatan rakyat,” tutur Arbi kepada INILAH.COM, Senin (14/1) di Jakarta.
Bagaimana sebenarnya respons masyarakat terhadap kasus hukum HM Soeharto? Penelitian Lingkaran Survey Indonesia (LSI) yang dirilis pertengahan 2006, menunjukkan 65,1% masyarakat Jakarta memaafkan Pak Harto atas kesalahannya di masa lalu.
Survei yang dilakukan pada 438 responden di Jakarta dengan metode tatap muka ini menilai HM Soeharto patut dimaafkan, karena 63% responden menganggap Pak Harto adalah presiden yang berhasil, terutama dari pembangunan ekonomi Indonesia yang sempat berada dalam kondisi puncak.
Sedangkan dalam penelitian Harian Kompas, sebanyak 66,1% responden setuju untuk memaafkan kesalahan penguasa Orde Baru itu. Alasannya, karena Soeharto telah berjasa bagi bangsa Indonesia. Mayoritas responden sebanyak 84,7% yang menyatakan, selama berkuasa Soeharto berhasil memperbaiki perekonomian Indonesia.
Sedangkan sebanyak 61% responden menghendaki proses hukum dilanjutkan, karena mereka mengaggap kesalahan terbesar Soeharto di mata responden adalah sikapnya yang membiarkan terjadinya praktik KKN. Setidaknya, kesalahan ini dinilai oleh 45,2%. Dalam penelitian tersebut terungkap, responden yang memaafkan didominasi responden berpendidikan rendah dengan usia 31-50 tahun. Sedangkan yang menghendaki proses hukum Soeharto mayoritas berpendidikan tinggi dengan usia 17-30.
Bila demikian kondisinya, hasil penelitian harian nasional tersebut dapat menjadi indikasi awal, yang menolak kasus hukum Soeharto dapat diketahui kadar kualitas intelektualnya.

Rendah, Politicall Will Pemerintah

R Ferdian Andi R
Status hukum mantan Presiden HM Soeharto semakin menunjukkan ketidakjelasan. Alih-alih meminta masyarakat menghentikan polemik perdebatan kasus hukum Soeharto, pemerintah justru mengutus Jaksa Agung Hendarman Supandji menawarkan penyelesaian tanpa menempuh jalur persidangan (out of court settlement).
Pemerintah selalu beraksi di kala Pak Harto sakit. Tapi sebaliknya, ketika Pak Harto sembuh, isu penyelesaian hukumnya pun mendadak senyap.
Rumitnya proses penyelesaian kasus hukum HM Soeharto tidak terlepas dari lemahnya kemauan politik (political will) pemerintah sendiri. Namun, meski terkesan hati-hati, tampaknya langkah pemerintah memanfaatkan kondisi mantan orang nomor satu di Republik ini mulai terbaca publik.
Bagaimana kelanjutan kasus hukum Pak Harto? Ahli hukum Mas Achmad Santosa menilai, dalam penyelesaiaan kasus perdata dari tahap awal hingga akhir, sangat dibolehkan melakukan mediasi. “Mediasi adalah bagian dari proses hukum perdata,” tegasnya kepada INILAH.COM di Jakarta, Minggu (13/1).
Lebih lanjut Ketua Ikatan Alumni (Iluni) Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut menegaskan, jalur damai dalam penyelesaian perkara perdata tidak hanya berlaku saat awal sidang perdata, namun hingga akhir persidangan.
"Langkah yang ditempuh Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan menawarkan win-win solution sudah tepat," tegasnya.
Namun pandangan berbeda dilontarkan anggota Komisi III DPR Maiyasak Djohan. Penyelesaian hukum di luar persidangan (out of court settlement), katanya, tidak menemukan konteks dalam kasus Soeharto. Ia juga menyebutkan, langkah Jaksa Agung bukan mencari win-win solution.
"Tidak bisa disebut win-win solution. Mekanisme hukum sudah ada, bahwa Pak Harto sakit, saya pikir tidak patut membicarakan kasus dia, apa pun alasannya, hukum mengatakan seperti itu," tegas politisi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Menurut dia, konstitusi juga jelas mengatur dan menjamin bahwa bila seseorang sakit, maka ia tak bisa disentuh oleh hukum. "Jadi jangan melihat dari perspektif politik. Kita harus berani melihat kasus Soeharto dalam persepktif hukum," tegas Santosa yang juga dikenal sebagai pengacara tersebut.
Menurut dia, penyikapan terhadap kasus Soeharto bukan persoalan kemanusiaan, namun hal tersebut diatur dan dijamin oleh UU dan Konstitusi. "Setiap warga negara Indonesia apabila kesehatannya tidak memungkinkan dijamin oleh UU maka tidak boleh disentuh oleh hukum," tegasnya.
Lain lagi dengan tim pengacara Soeharto, OC Kaligis. Dia menegaskan bahwa Pak Harto tidak bersalah dalam kasus yayasan Supersemar. "Waktu penyidikian dihentikan (SP3) pada 1999, dikatakan bahwa Pak Harto tidak bersalah dalam kasus yayasan Supersemar," tegasnya kepada INILAH.COM, di Jakarta, Minggu (13/1).
Menurut dia, SP3 termohon No 081/JA/A/10/1999 tanggal 11 Oktober 1999 telah keluar, sehingga sama sekali tidak ada masalah dalam yayasan milik Pak Harto. "Tapi tiba-tiba sekarang ada lagi, itu politis banget," tegasnya.
OC menegaskan, yayasan bukan milik pemerintah, namun milik Pak Harto. "Makanya Pak Harto kasih kuasa untuk mempertahankan yayasan, bukan untuk diberikan ke Kejaksaan Agung," tegasnya.
Dia menyebutkan, selama Pak Harto menjabat presiden, ia selalu melaporkan kinerja yayasan ini dalam Sidang Umum MPR; dan selalu diterima. Oleh karena itu, dengan tegas OC Kaligis menenolak tawaran Jaksa Agung. Menurut dia, langkah Jaksa Agung secara hukum tidak tepat.
"Masak delapan tahun pemerintahan setelah Pak Harto lengser tiba-tiba pada 2007 Jaksa Agung diberi kuasa (untuk memproses kasus yayasan, red)?" tegasnya.
Dalam konteks ini, pemerintah harus segera merumuskan penyelesaian kasus hukum Soeharto dengan mencari waktu yang tepat dan secara proporsional. Mengejar kasus perdata HM Soeharto sepanjang bisa dibuktikan adalah langkah tepat.
Namun sebaliknya, desakan pencabutan TAP MPR No XI/1998 dan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang penyelesaian kasus KKN Soeharto adalah langkah mundur reformasi

Awas, Pemilu 2009 Publik Miskin Partisipasi


R Ferdian Andi R

Penggodokan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu kini memasuki level tim perumus (Timus). Namun, menjelang akhir pembahasannya, persoalan krusial yang telah jadi perdebatan sejak awal, kembali muncul di internal maupun eksternal parlemen.
Adalah soal daftar calon anggota legislatif (caleg) dan bilangan pembagi pemilih (BPP) yang masih jadi poin krusial itu. Dua item ini kelak menjadi penentu pola dan sistem Pemilu 2009, apakah menggunakan pola proprosional terbuka murni atau proprosional tertutup.
Padahal penentuan sistem inilah yang akan menjadi barometer sejauh mana komitmen partai politik melakukan reformasi partai politik, yang beberapa tahun terakhir ini menjadi sorotan.
Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu DPR, Ferry Mursidan Baldan, mengaku di internal pansus memang terjadi perdebatan tentang menggunakan sistem pemilu. "Saat ini kami masih mendiskusikan apakah kelak akan menggunakan pola proporsional terbuka murni atau proporsional terbuka terbatas," katanya kepada INILAH.COM, di Jakarta, Kamis (17/1).
Sistem pemilu tersebut penting, karena merupakan mekanisme penentuan caleg terpilih. Sistem proporsional terbuka murni, misalnya, mengatur kursi yang dimenangkan suatu parpol di daerah pemilihan tertentu akan jatuh kepada caleg yang memperoleh suara terbanyak.
“Jadi, kalau Parpol X mendapat dua kursi di daerah pilihan Y, dua kursi itu akan diberikan kepada caleg peringkat I dan II di daerah pemilihan Y tersebut,” kata Hadar Gumay, Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) kepada INILAH.COM, Kamis, (17/1).
Dalam pandangan Hadar, kecenderungan menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas makin mengeras di internal pansus. Dalam sistem ini, kursi yang dimenangkan parpol akan diberikan kepada caleg yang perolehan suaranya berhasil mencapai persentase tertentu dari BPP.
"Bila tak ada caleg yang mencapai nilai persentase BPP, maka nomor urut yang akan 'berbicara'. Kursi yang dimenangkan parpol otomatis diberikan kepada caleg sesuai urutan nomornya," ungkap Hadar.
Menurut dia, bila kondisi ini terjadi, maka peran pengurus parpol semakin besar. Dengan sendirinya, peran masyarakat pemilih sangat minim dalam menentukan calon anggota legislatif. "Dengan pola proprosional terbuka terbatas, ruang partisipasi publik sangat terbatas," tegasnya.
Dalam simulasi yang dilakukan Cetro, bila BPP menggunakan angka 25% sebagaimana yang berkembang di rapat pansus, maka hanya 155 (28,2%) anggota legislatif yang akan dipilih secara langsung sesuai BPP. "Artinya 395 anggota dewan lainnya akan dipilih berdasarkan nomor urut," paparnya.
Perdebatan yang berkembang di pansus hingga saat ini menunjukkan bahwa Partai Golkar tetap mengusulkan angka BPP sebesar 50%, sementara PDI Perjuangan meminta angka 25%. Namun tampaknya, usulan PDI Perjuangan belakangan makin kuat.
Ferry menegaskan kecenderungan di internal pansus yang berkembang adalah mempertahankan nomor urut calon anggota legislatif. "Dalam penyusunan daftar calon, akan digunakan nomor urut. Kalau berdasarkan abjad, bisa-bisa para caleg akan mendadak mengganti nama ke notaris,” terang Ferry. Ia menegaskan, nomor urut mestinya hanya bagian dari administrasi semata.
Mengenai daftar pemilih, Ferry menegaskan, dalam UU Pemilu mendatang terdapat kelonggaran waktu dalam perubahan daftar pemilih, yaitu satu minggu lebih lama dibanding Pemilu 2004.
Sebelum menjadi daftar tetap pemilih, terdapat waktu jeda selama 14 hari dalam daftar pemilih sementara. Ini dimaksudkan untuk merespon masukan dan perbaikan. “Jika terdapat koreksi atau tanggapan, itu akan menjadi dasar pembenaran untuk perbaikan daftar pemilih sementara,” katanya.
Menyimak perjalanan dan dinamika internal pansus RUU Pemilu, tampaknya tidak ada kemajuan yang berarti bila dibanding dengan pemilu sebelumnya. Bila pun terdapat perubahan, itu tidak menyentuh akar persoalan yang terjadi di partai politik.
Ini terbukti dengan menguatnya kecenderungan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas yang mengemuka. Partisipasi publik (pemilih) bakal terpasung oleh kekuatan partai politik di tingkat pusat. Ini isyarat bahwa reformasi politik masih jalan di tempat. (sumber; www.inilah.com)

04 January 2008

Teologi Lingkungan


R Ferdian Andi R
INDONESIA adalah negeri yang mendapat anugerah luar biasa dari Tuhan dengan kepemilikan sumber daya alam (SDA) yang berlimpah. Area hutan yang dimiliki seluas 88 juta hektare, namun setiap tahunnya menyusut 1,871 hektare. Sedangkan luas perairan Indonesia diperkirakan 5,8 juta kilometer persegi dengan garis pantai terpanjang di dunia sebesar 81.000 kilometer dan gugusan pulau-pulau sebanyak 17.508.
Potensi kelautan Indonesia juga cukup beragam. Produk ikan yang diperkirakan sebanyak 6,26 juta ton pertahun dapat dikelola secara lestari, dengan rincian sebanyak 4.4 juta ton dapat ditangkap di perairan Indonesia dan 1,86 juta ton dapat diperoleh dari perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Potensi kekayaan alam yang potensial dalam persepektif ekonomi maupun lingkungan.
Namun, negeri ini tampaknya tak menghiraukan karunia Tuhan. Ragam bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia merupakan bukti nyata betapa penduduk negeri ini lalai dan abai terhadap alam dan lingkungan sekitarnya.
Dalam ajaran Islam misalnya, jelas terungkap bahwa Allah melalui Alquran telah memberi sinyalemen bahwa kerusakan yang terjadi di darat dan laut tidak lebih, karena ulah tangan manusia (dhoharo al-fasadu fii al-barri wa al-bahri bima fasadat aidi al-naas).
Dalil tersebut jelas, betapa Tuhan telah mengingatkan kepada umat manusia akan kerusakan alam. Eksploitasi berlebihan terhadap alam jelas akan berimplikasi negatif terhadap lingkungan.
Longsor dan banjir adalah bukti nyata betapa manusia rakus dan tidak bisa mengendalikan serta mengatur fungsi alam. Hampir dapat dipastikan, longsor yang terjadi di beberapa wilayah merupakan akibat banyak hutan yang gundul. Hutan sebagai penyanggah dan penyerap air telah berkurang.
Alam yang merupakan karunia Sang Pencipta jelas diperuntukkan untuk manusia. Namun, mengatur alam, mengatur lingkungan secara berimbang adalah merupakan keniscayaan. Di sini dibutuhkan keadilan terhadap alam dan lingkungan (al-‘adalah).
Adil yang merupakan sifat dan sekaligus ajaran Tuhan memberikan pesan, manusia harus adil terhadap lingkungan sekitarnya. Keadilan yang juga merupakan keseimbangan harus diterjemahkan dengan program dan aksi penyeimbangan terhadap lingkungan.
Program reboisasi adalah langkah benar. Program penanaman pohon adalah langkah yang tepat. Namun, program dan aksi tersebut jangan hanya berhenti di tataran seremonial semata. Program dan aksi tersebut jangan hanya berhenti di slogan.
Program tersebut jangan hanya menjadi komoditi pencitraan pejabat negeri saja. Program bermartabat tersebut jangan hanya dilakukan menjelang pelaksanaan konferensi iklim saja. Program reboisasi harus berkelanjutan (suistainable). Langkah ini menjadi hal yang bijak sebagai upaya manusia berkeadilan dengan lingkungannya.
Ajaran normatif agama pun jauh-jauh hari sudah menganjurkan pentingnya kebersihan. Dalam sebuah hadits nabi disebutkan kebersihan adalah sebagaian dari iman (al-nadlofatu min al-iman.)
Banjir Jakarta menjadi bukti nyata bahwa ajaran agama hanya berhenti di majelis suci keagamaan. Ajaran agama hanya menjadi gagah-gagahan saja. Ajaran agama hanya menjadi tagline di masjid dan surau saja.
Ajaran Tuhan belum maksimal ditransformasikan dalam kehidupan sehari-hari. Banjir Jakarta, selain dipicu penataan kota yang kurang tepat juga oleh tersumbatnya drainase. Banir Jakarta menjadi rutinitas tahunan. Artinya, membuang sampah di sembarang tempat masih menjadi kebiasaan sehari-hari.
Tuhan telah jauh-jauh hari memberi warning kepada umat manusia untuk hidup seimbang. Tak terkecuali keseimbangan terhadap alam dan lingkungannya.
Tuhan menganjurkan manusia untuk adil terhadap lingkungannya. Tuhan juga memberi amanat kepada manusia sebagai khalifah di muka bumi ini.
Khalifah yang mampu menjaga dan merawat alam dan segenap isinya. Bukan khalifah yang menjadi perusak dan berlaku dhalim terhadap alam dan isinya. Inilah alasan pentingnya implementasi teologi lingkungan

03 January 2008

Mengelola Bencana

R Ferdian Andi R

Bencana kembali melanda tanah air. Banjir, tanah longsor, dan gempa bumi menjadi kado istimewa akhir tahun 2007 dan awal tahun 2008. Padahal, sebulan lalu, Indonesia menjadi tuan rumah konferensi tingkat tinggi perubahan iklim (climate change). Konferensi yang membahas persoalan lingkungan. Dua kejadian yang sangat bertentangan.

Seperti menghadapi bencana alam sebelumnya, para aparat berwenang selalu gagap, dan tidak siap dalam menghadapai bencana. Padahal, bencana bukan kali pertama saja. Selama 2007 lalu saja, hanya bulan Oktober negeri ini tidak ditimpa dengan bencana gempa, selebihnya terjadi gempa di beberapa daerah.

Tanggap darurat sebagai langkah dini dalam menanagani bencana pun para aparat masih terseok-seok dalam hal aksi, dan koordinasi antar aparat. Penanganan korban bencana alam secara dini harus menjadi prioritas para aparat di lapangan. Seperti korban banjir di Jakarta. Para anak, orang tua lanjut usia (lansia) harus menjadi prioritas aparat untuk dievakuasi.

Dampak dari bencana selain akan berdampak secara psikologis, dampak terhadap rentan gangguan kesehatan terhadap para korban sangat potensial. Di sinilah siginifikansi sigap dalam menghadapi bencana.

Pasca gempa dahsyat tsunami di aceh akhir 2004 lalu, wacana ketersediaan pengelolaan bencana alam mengemuka. Saat itu desakan keberadaan regulasi yang berupa Undang-Undang (UU) untuk mengatur pengelolaan bencana secara jelas.

Kejelasan tersebut meliputi siapa yang bertanggungjawab melakukan penanganan terhadap bencana alam, mekanisme dan koordinasi, sumber dana, pengelolaan dana, tindakan yang diperlukan terhadap korban baik berupa tindakan medis, membangun tempat penampungan maupun tindakan lain yang diperlukan. Selain itu, melakukan rehabilitasi, rekonstruksi, dan rekonsiliasi, mengatur peran masyarakat serta TNI dan Polri dalam membantu korban, bantuan asing baik berupa relawan, tenaga medis, alat medis, alat berat, syarat bantuan, dan sanksi hukum bagi mereka yang melanggar.

Pubilk masih ingat, kasus pemukulan Direktur LSM Goverment Watch (Gowa) Farid Faqih di Aceh saat penanganan bantuan bencana tsunami karena kasus kesalahpahaman pengelolaan bantuan. Publik juga belum lupa, korban gempa Yogyakarta-Bantul dan sekitarnya protes atas janji pemerintah terhadap bantuan yang dijanjikan oleh pemerintah. Rumor tidak sedap juga muncul membayangi setiap penanganan anggaran bencana alam. Transparansi anggaran bantuan menyisakan rumor yang tak sedap.

Eksistensi Satuan Koordinasi Pelaksana (Satkorlak) yang bertugas menangani bencana alam, terstruktural dari pusat sampai daerah sangat tidak cukup bila tak ada dukungan regulasi, dalam mengkoordinasikan antar lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan dalam pengelolaan SDM maupun bantuan materiil.

Selain persoalan penanganan atas korban bencana, implikasi tidak langsung atas bencana juga patut menjadi perhatian pemerintah. Seperti persoalan jalur distribusi bahan pokok, persoalan pendidikan anak-anak sekolah, dan dampak tak langsung lainnya. Pemerintah selain fokus terhadap bencana, juga harus memikirkan dampak tak langsung atas bencana tersebut. Singkat kata, pemerintah harus mampu mengelola bencana.

02 January 2008

Kabinet Yudhoyono dalam Dilema 2009


R Ferdian Andi R

Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) di bawah pimpinan Susilo bambang Yudhoyono, usinya tak begitu panjang lagi. Waktu yang tersisa bagi KIB tidak kurang dari satu tahun setengah lagi. Padahal pada 2008 ini suhu politik nasional mulai memanas. Sedangkan formasi KIB adalah kabinet pelangi alias figur-figur yang diambil dari tokoh partai politik. Bagaimana membedakan kepentingan partai dan negara? Bagaimana efektifitas KIB selama 2008 mendatang ini?

Tercatat nama aktivis partai politik yang mengisi pucuk pimpinan partai seperti Wakil Presiden Jusuf Kalla (Ketua Umum Partai Golkar), Meneg Koperasi dan UKM Suryadharma Ali (Ketua Umum PPP), Menteri Kehutanan MS Ka’ban (Ketua Umum PBB). Sedangkan fugsionaris partai politik seperti Mensesneg Hata Radjasa (PAN), Erman Suparno (PKB), Meneg Percepatan Daerah Tertinggal Lukman Edy (PKB), Menkum HAM Andi Matalata, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menteri Perindustrian Fahmi Idris (Partai Golkar), Meneg PAN Taufiq Effendi, Menbudpar Jero Wacik (Partai Demokrat) dan beberapa nama yang berafiliasi dengan partai politik lainnya.

Bagi pengamat politik dari Universitas Indonesia Andrinof A Chaniago, kabinet Yudhoyono selama 2008 mendatang penuh dengan “kabinet jaga jarak”. “Akan terdapat reposisi dari partai pendukung. Para menteri akan berusaha jaga jarak dengan presiden,” kata Andrinof kepada INNChannels, Rabu (2/1) malam.

Staf pengajar FISIP Ui tersebut menegaskan, kondisi demikian harusnya jangan terjadi. Namun Andrinof memaklumi, kondisi demikian tidak terlepas dari sistem presidensial ketatanegaraan di Indonesia. Di samping kepemimpinan Yudhoyono yang akomodatif terhadap partai-partai.

Namun bagi Dedy Noor, pakar komunikasi politik UI, kondisi tersebut bukan karena sistem pemerintahan namun melainkan strategi pemerintah yang sedang berkuasa. “Dari awal memang sudah dikondisikan dengan terlalu akomodatif terhadap partai politik,” tukasnya. Dedi menambahkan, selain sikap akomodatif terhadap partai politik, kondisi etrsebut juga terkondisikan dengan sistem kepartaian yang sangat banyak.

Andrinof menegaskan, pengalaman saat akhir-akhir kabinet Gotong Royong pimpinan Megawati Soekarnoputeri harusnya menjadi catatan penting bagi generasi berikutnya. “Sebenarnya terdapat perbedaan antara era Megawati dan Yudhoyono. Yudhoyono adalah hasil pilpres langsung,” tegasnya.

Dengan modal SBY dipilih langsung oleh rakyat, imbuh Andrinof, harusnya riak-riak di kabinet menjelang pemilu tidak boleh terjadi. “Mestinya sedikit berbeda Yudhoyono dengan Megawati. Yudhoyono memiliki otoritas kuat untuk menentukan kewajiban para meneteri,” cetusnya.

Senada dengan Andrinof, Dedi Noor mengatakan menjelang pemilu 2009 mendatang, para menteri lebih disibukkan mengurus kepentingan partai politik dimana ia berasal. “Bisa berupa menghimpun dana serta berupa policy yang menjadi pesanan partai politik,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari lebih menjelaskan, dinamisasi di kabinet Yudhoyono bakal terjadi pada 2008 ini. “Akan terjadi dinamisasi di internal kabinet Yudhoyono, ini risiko kabinet pelangi” tegasnya.

Menurutnya, menteri yang berasal dari Partai Demokrat dan Partai Golkar tidak akan menjadi masalah dalam KIB. Dalam penilaian Qodari, pasanagan SBY-JK dari hari ke hari semakin menunjukkan kekompakannya. Namun kondisi berbalik arah dari menteri yang berasal dari non Partai Demokrat dan Partai Golkar.

Pada awal Desember lalu, Indo Barometer melakukan penelitian terhadap kinerja menteri KIB. Terungkap hanya empat menteri yang mendapat tingkat kepuasan di atas 50% yaitu Menteri Agama Maftuh Basyuni 52,6%, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari 59,7%, Mendiknas Bambang Sudibyo 53,1%, dan Kapolri Sutanto 56,6%. Selebihnya, para menteri lainnya di bawah 50%. “Kondisi tersebut karena minimnya pengetahuan publik terhadap kinerja para menteri,” tegasnya.

Dengan temuan ini, indikasi kuat KIB pimpinan Yudhoyono belum menunjukkan performa yang baik di mata masyarakat. Dengan kata lain, sisa setahun setengah lagi harusnya dimanfaatkan dengan kinerja maksimal oleh para menteri. Bukan sebaliknya, menyalahgunakan wewenang untuk kepntingan partai politik.

Di sisi lain, kondisi demikian menjadi catatan bagi pemerintahan berikutnya, penunjukan menteri dari partai politik jelas akan merepotkan sang Presiden bila dibanding figur profesional.

Waspadai Gangguan Distribusi

R Ferdian Andi R
Antisipasi jalur disribusi sembako mendesak dilakukan di tengah bencana banjir yang menimpa beberapa wilayah Indonesia termasuk di Jakarta. Berkaca pada awal 2007, terhambatnya jalur distribusi bisa berdampak kelangkaan dan tingginya harga bahan pangan.
Sejak pekan pertama Desember, harga beras sudah mulai merangkak naik sehingga warga khawatir terjadi lonjakan menyusul terjadinya bencana banjir di sejumlah sentra produksi. Juga hambatan dari sisi distribusi pangan ke kota-kota besar.
Di Pasar Induk Cipinang (PIC), Rabu (2/1), tercatat beras jenis IR 64 Kelas III yang paling banyak dikonsumsi masyarakat sudah berada di level harga Rp 4.800 per kilogram. Artinya terjadi kenaikan hingga Rp 600 dalam sebulan karena per 1 Desember 2007, beras jenis tersebut dijual di harga Rp 4.200 per kilogram.
Awal tahun lalu, saat banjir yang menimpa Jakarta, jalur distribusi terhambat sehingga membuat kenaikan harga di beberapa komoditas, termasuk beras. Sehingga dikhawatirkan kejadi serupa terjadi lagi tahun ini.
Direktur Bina Pasar dan Distribusi Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Departamen Perdagangan, Gunaryo mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan Bulog hingga bulog di dearah-daerah yang terkena bencana.
“Untuk saat ini, kami masih konsentrasi terhadap pengamanan harga beras dulu, sedangkan komoditas lainnya masih dalam pemantauan,” papar Gunaryo kepada INNChannels, di Jakarta, Rabu (2/1).
Khusus untuk banjir yang mulai merendam wilayah Jakarta dan sekitarnya, Depdag mengaku masih belum melakukan langkah pengamanan distribusin komoditas bahan pokok. “Mungkin besok kami segera melakukan korrdinasi,” tandasnya. Namun pemerintah masih memiliki 16.000 ton beras miskin (raskin) dan pada pekan kedua Januari sudah bisa disebar.
Sementara stok di PIC tercatat 30 ribu ton cukup untuk dua minggu ke depan. “Harga cenderung naik, karena memang sudah mulai memasuki musim paceklik,” papar Suminta, Kepala Pusat Data PIC. Namun ia menilai, libur nasional akhir tahun mengurangi permintaan beras.
Pedagang meyakini Operasi Stabilisasi Harga Beras (OSHB) yang digelar Bulog bekerjasama dengan Asosiasi Penyalur Logistik Indonesia (Aplindo) akan menahan kenaikan harga beras.
Di PIC sendiri, selama Desember lalu telah dilakukan 2.600 ton beras OSHB. Sementara, untuk OSHB di wilayah Jakarta selama Desember 2007 untuk jenis beras dari Vietnam tercatat 5.045 ton sedangkan beras Thailand 684 ton.
Sementara Ketua Asosiasi Penyalur Logistik Indonesia (Aplindo) Suherman Dinata mengatakan, tidak ada persoalan dengan pendistribusian bila pun terjadi banjir. “Truck sebagai pengangkut barang kan tinggi, saya pikir tidak akan menganggu proses pendistribusian,” tegasnya.
Namun banjir mulai mengurangi permintaan beras oleh pedagang eceran. Sejak musim penjualan sedikit menurun karena pedagang tidak berani menyimpan stok terlalu banyak takut terkena banjir. Sekretaris Jenderal Induk Koperasi PIC Nelly Soekidi, menegaskan untuk antisipasi banjir, Aplindo akan berkoordinasi dengan Bulog.
Pengalaman banjir awal 2007 seharusnya menjadi catatan dalam penanganan pengamanan stabilitas harga bahan pokok. Karena dalam situasi apapun, ketersediaan pangan harus tetap terjaga. (www.innchannels.com)