19 January 2008

Awas, Pemilu 2009 Publik Miskin Partisipasi


R Ferdian Andi R

Penggodokan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu kini memasuki level tim perumus (Timus). Namun, menjelang akhir pembahasannya, persoalan krusial yang telah jadi perdebatan sejak awal, kembali muncul di internal maupun eksternal parlemen.
Adalah soal daftar calon anggota legislatif (caleg) dan bilangan pembagi pemilih (BPP) yang masih jadi poin krusial itu. Dua item ini kelak menjadi penentu pola dan sistem Pemilu 2009, apakah menggunakan pola proprosional terbuka murni atau proprosional tertutup.
Padahal penentuan sistem inilah yang akan menjadi barometer sejauh mana komitmen partai politik melakukan reformasi partai politik, yang beberapa tahun terakhir ini menjadi sorotan.
Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu DPR, Ferry Mursidan Baldan, mengaku di internal pansus memang terjadi perdebatan tentang menggunakan sistem pemilu. "Saat ini kami masih mendiskusikan apakah kelak akan menggunakan pola proporsional terbuka murni atau proporsional terbuka terbatas," katanya kepada INILAH.COM, di Jakarta, Kamis (17/1).
Sistem pemilu tersebut penting, karena merupakan mekanisme penentuan caleg terpilih. Sistem proporsional terbuka murni, misalnya, mengatur kursi yang dimenangkan suatu parpol di daerah pemilihan tertentu akan jatuh kepada caleg yang memperoleh suara terbanyak.
“Jadi, kalau Parpol X mendapat dua kursi di daerah pilihan Y, dua kursi itu akan diberikan kepada caleg peringkat I dan II di daerah pemilihan Y tersebut,” kata Hadar Gumay, Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) kepada INILAH.COM, Kamis, (17/1).
Dalam pandangan Hadar, kecenderungan menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas makin mengeras di internal pansus. Dalam sistem ini, kursi yang dimenangkan parpol akan diberikan kepada caleg yang perolehan suaranya berhasil mencapai persentase tertentu dari BPP.
"Bila tak ada caleg yang mencapai nilai persentase BPP, maka nomor urut yang akan 'berbicara'. Kursi yang dimenangkan parpol otomatis diberikan kepada caleg sesuai urutan nomornya," ungkap Hadar.
Menurut dia, bila kondisi ini terjadi, maka peran pengurus parpol semakin besar. Dengan sendirinya, peran masyarakat pemilih sangat minim dalam menentukan calon anggota legislatif. "Dengan pola proprosional terbuka terbatas, ruang partisipasi publik sangat terbatas," tegasnya.
Dalam simulasi yang dilakukan Cetro, bila BPP menggunakan angka 25% sebagaimana yang berkembang di rapat pansus, maka hanya 155 (28,2%) anggota legislatif yang akan dipilih secara langsung sesuai BPP. "Artinya 395 anggota dewan lainnya akan dipilih berdasarkan nomor urut," paparnya.
Perdebatan yang berkembang di pansus hingga saat ini menunjukkan bahwa Partai Golkar tetap mengusulkan angka BPP sebesar 50%, sementara PDI Perjuangan meminta angka 25%. Namun tampaknya, usulan PDI Perjuangan belakangan makin kuat.
Ferry menegaskan kecenderungan di internal pansus yang berkembang adalah mempertahankan nomor urut calon anggota legislatif. "Dalam penyusunan daftar calon, akan digunakan nomor urut. Kalau berdasarkan abjad, bisa-bisa para caleg akan mendadak mengganti nama ke notaris,” terang Ferry. Ia menegaskan, nomor urut mestinya hanya bagian dari administrasi semata.
Mengenai daftar pemilih, Ferry menegaskan, dalam UU Pemilu mendatang terdapat kelonggaran waktu dalam perubahan daftar pemilih, yaitu satu minggu lebih lama dibanding Pemilu 2004.
Sebelum menjadi daftar tetap pemilih, terdapat waktu jeda selama 14 hari dalam daftar pemilih sementara. Ini dimaksudkan untuk merespon masukan dan perbaikan. “Jika terdapat koreksi atau tanggapan, itu akan menjadi dasar pembenaran untuk perbaikan daftar pemilih sementara,” katanya.
Menyimak perjalanan dan dinamika internal pansus RUU Pemilu, tampaknya tidak ada kemajuan yang berarti bila dibanding dengan pemilu sebelumnya. Bila pun terdapat perubahan, itu tidak menyentuh akar persoalan yang terjadi di partai politik.
Ini terbukti dengan menguatnya kecenderungan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas yang mengemuka. Partisipasi publik (pemilih) bakal terpasung oleh kekuatan partai politik di tingkat pusat. Ini isyarat bahwa reformasi politik masih jalan di tempat. (sumber; www.inilah.com)

No comments: