03 January 2008

Mengelola Bencana

R Ferdian Andi R

Bencana kembali melanda tanah air. Banjir, tanah longsor, dan gempa bumi menjadi kado istimewa akhir tahun 2007 dan awal tahun 2008. Padahal, sebulan lalu, Indonesia menjadi tuan rumah konferensi tingkat tinggi perubahan iklim (climate change). Konferensi yang membahas persoalan lingkungan. Dua kejadian yang sangat bertentangan.

Seperti menghadapi bencana alam sebelumnya, para aparat berwenang selalu gagap, dan tidak siap dalam menghadapai bencana. Padahal, bencana bukan kali pertama saja. Selama 2007 lalu saja, hanya bulan Oktober negeri ini tidak ditimpa dengan bencana gempa, selebihnya terjadi gempa di beberapa daerah.

Tanggap darurat sebagai langkah dini dalam menanagani bencana pun para aparat masih terseok-seok dalam hal aksi, dan koordinasi antar aparat. Penanganan korban bencana alam secara dini harus menjadi prioritas para aparat di lapangan. Seperti korban banjir di Jakarta. Para anak, orang tua lanjut usia (lansia) harus menjadi prioritas aparat untuk dievakuasi.

Dampak dari bencana selain akan berdampak secara psikologis, dampak terhadap rentan gangguan kesehatan terhadap para korban sangat potensial. Di sinilah siginifikansi sigap dalam menghadapi bencana.

Pasca gempa dahsyat tsunami di aceh akhir 2004 lalu, wacana ketersediaan pengelolaan bencana alam mengemuka. Saat itu desakan keberadaan regulasi yang berupa Undang-Undang (UU) untuk mengatur pengelolaan bencana secara jelas.

Kejelasan tersebut meliputi siapa yang bertanggungjawab melakukan penanganan terhadap bencana alam, mekanisme dan koordinasi, sumber dana, pengelolaan dana, tindakan yang diperlukan terhadap korban baik berupa tindakan medis, membangun tempat penampungan maupun tindakan lain yang diperlukan. Selain itu, melakukan rehabilitasi, rekonstruksi, dan rekonsiliasi, mengatur peran masyarakat serta TNI dan Polri dalam membantu korban, bantuan asing baik berupa relawan, tenaga medis, alat medis, alat berat, syarat bantuan, dan sanksi hukum bagi mereka yang melanggar.

Pubilk masih ingat, kasus pemukulan Direktur LSM Goverment Watch (Gowa) Farid Faqih di Aceh saat penanganan bantuan bencana tsunami karena kasus kesalahpahaman pengelolaan bantuan. Publik juga belum lupa, korban gempa Yogyakarta-Bantul dan sekitarnya protes atas janji pemerintah terhadap bantuan yang dijanjikan oleh pemerintah. Rumor tidak sedap juga muncul membayangi setiap penanganan anggaran bencana alam. Transparansi anggaran bantuan menyisakan rumor yang tak sedap.

Eksistensi Satuan Koordinasi Pelaksana (Satkorlak) yang bertugas menangani bencana alam, terstruktural dari pusat sampai daerah sangat tidak cukup bila tak ada dukungan regulasi, dalam mengkoordinasikan antar lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan dalam pengelolaan SDM maupun bantuan materiil.

Selain persoalan penanganan atas korban bencana, implikasi tidak langsung atas bencana juga patut menjadi perhatian pemerintah. Seperti persoalan jalur distribusi bahan pokok, persoalan pendidikan anak-anak sekolah, dan dampak tak langsung lainnya. Pemerintah selain fokus terhadap bencana, juga harus memikirkan dampak tak langsung atas bencana tersebut. Singkat kata, pemerintah harus mampu mengelola bencana.

No comments: