29 January 2008

Mengubah Nalar Indonesia


R Ferdian Andi R
Sepuluh tahun reformasi di Indonesia tampak terdapat beberapa kemajuan dalam beberapa aspek dalam berbangsa dan bernegara. Seperti kebebasan pers, dwifungsi TNI/Polri, desentralisasi, dan penguatan masyarakat sipil dalam ranah publik. Point tersebut cukup sulit dijumpai dalam rezim otoriter era Orde Baru selama kurang lebih 32 tahun.

Namun, secara bersamaan proses reformasi ini, peninggalan dan petilasan orde baru masih cukup mudah dijumpai dalam ruang publik bernegara dan berbangsa. Baik berbentuk nalar fikir berbangsa dan bernegara, maupun secara fisik-materiil dengan berbentuk penguasaan sumber daya ekonomi dan politik.

Indikasi tersebut cukup mudah dilihat. Dalam beberapa penyusunan konstitusi politik dan ekonomi misalnya, nalar dan pola fikir orbarian (madzhab atau faham orde baru) masih terwakilkan, bahkan mendominasi dalam setiap ranah konstitusi yang mengatur kebijakan berbangsa dan bernegara.

Sebut saja dalam penyusunan RUU Pemilu yang kini masuk di Tim Perumus (Timus). Dalam dinamika perdebatan di Panitia Kerja (Panja) dan Panitia Khusus (Pansus) secara sistematis digiring dalam pola pemilihan umum yang tidak mencerminkan pemilihan langsung (direct election) oleh rakyat dengan men-set up pemilu proporsional terbuka terbatas. Dengan bahasa sederhana, pemilu 2009 hanya pemilu milik elit partai politik, bukan pemilu yang sejatinya hajatan rakyat Indonesia. Terang saja dengan sistem ini calon legislatif sangat ditentukan oleh nomor urut caleg.

Contoh lain dalam penentuan pemilihan kepala daerah langsung (Pilkadal) konflik di internal partai politik dalam penunjukan calon Bupati dan Gubernur menjadi hal yang wajib ada. Ketidaknyambungan pilihan calon kepala daerah menjadi pemicu konflik internal partai. Bila ditelusuri kembali, ketidaknyambungan selera pilihan DPP dan DPW/DPD sebuah partai tidak lebih karena partai politik tingkat pusat memiliki otoritas yang super power. Ini bukti nyata bahwa oligarki partai politik masih tampak jelas dalam perilaku partai politik di Indonesia. Bila demikian, apa yang salah dengan proses reformasi satu dasawarsa ini?

Nalar Orbarian
Seorang pemikir Islam berkebangsaan Maroko Muhammad ‘Abid al-Jabiri (Al-Jabiri) memperkenalkan dalam khazanah keislaman dengan kritik nalar Arab (Naqdu al-‘Aqlu al-‘Araby)

Menurut dia, terdapat tiga hal dalam bangunan epistemologi Islam, nalar bayani (al-‘Aqlu al-Bayany), nalar burhani (al-‘Aqlu al-Burhany) dan nalar irfani (al-‘Aqlu al-‘Irfany).

Al-Jabiri mendefinisikan nalar (al-‘Aqlu) adalah himpunan pemikiran, persepsi, rasa yang terarsipkan dalam fikiran.

Dalam bagian lain pemikirannya, Al-Jabiri menegaskan untuk mengurai nalar harus melakukan beberapa pisau alat bedah yaitu di antaranya menguraikan sejarah (al-Tahililu al-Tarikhi), dan pemilahan ideologi (al-Infisholu al-Idiyulujiyyah).

Memang, al-Jabiri berbicara banyak hal mengenai epistemologi keilmuwan dalam konteks ke-Islaman. Namun core pemikiran al-Jabiri yang menjadikan nalar sebagai pijakan kajian dalam konteks ilmu keislaman menjadi relevan dalam konteks mengurai nalar negara-bangsa (nation state) Indonesia dalam konteks Orde Baru dan Orde Reformasi.

Hemat penulis, pada saat reformasi 1998 silam, para reformis belum melakukan hal yang paling mendasar dalam memutus mata rantai nalar orde baru yang selama 32 tahun berkuasa. Langkah pemilahan ideologi tak pernah dilakukan saat rezim era reformasi. Bila era Habibie melakukan proses perubahan kebebasan pers itu tidak cukup untuk memilah ideologi orde baru dan ideologi orde reformasi.

Pun di era Abdurrahman Wahid. Meski terdapat beberapa aspek penting dan mendasar yang dilakukan Gus Dur seperti proses dwifungsi TNI/Polri, penguatan masyarakat sipil, namun tak cukup juga Gus Dur melakukan proses pemutusan ideologi orde baru. Hal yang sama terjadi di era Megawati Soekarnoputeri dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Maka jangan heran, bila kini tidak cukup sulit untuk membedakan ideologi orde baru dan orde reformasi. Nalar orbarian (pola fikir orde baru yang koruptif dan manipulatif) cukup kuat melekat dalam proses berbangsa dan bernegara. Nalar tersebut berwujud kebijakan-kebijakan yang tidak pernah pro dengan kepentingan publik.

Langlah pemilihan ideologi berjalin berkelindan dengan proses penguraian sejarah. 10 tahun ini, publik Indonesia belum cukup tahu kejahatan politik-ekonomi rezim orde baru di bawah pimpinan Soeharto. Hal ini cukup mudah dilihat dalam proses hukum Soeharto dan kroni-kroninya yang tak pernah tuntas selama satu dasawarsa ini.

Langkah pemilahan ideologi dan penguraian sejarah atas nalar orde merupakan langkah taktis dan strategis. Hal ini mendesak dilakukan untuk mengubah nalar nagara-bangsa Indonesia dan tentunya merealisasikan reformasi 1998 yang telah menewaskan mahasiswa pahlawan reformasi. Setidaknya langkah ini bagian dari pertanggunjawaban sejarah terhadap Indonesia.

No comments: