19 January 2008

Rendah, Politicall Will Pemerintah

R Ferdian Andi R
Status hukum mantan Presiden HM Soeharto semakin menunjukkan ketidakjelasan. Alih-alih meminta masyarakat menghentikan polemik perdebatan kasus hukum Soeharto, pemerintah justru mengutus Jaksa Agung Hendarman Supandji menawarkan penyelesaian tanpa menempuh jalur persidangan (out of court settlement).
Pemerintah selalu beraksi di kala Pak Harto sakit. Tapi sebaliknya, ketika Pak Harto sembuh, isu penyelesaian hukumnya pun mendadak senyap.
Rumitnya proses penyelesaian kasus hukum HM Soeharto tidak terlepas dari lemahnya kemauan politik (political will) pemerintah sendiri. Namun, meski terkesan hati-hati, tampaknya langkah pemerintah memanfaatkan kondisi mantan orang nomor satu di Republik ini mulai terbaca publik.
Bagaimana kelanjutan kasus hukum Pak Harto? Ahli hukum Mas Achmad Santosa menilai, dalam penyelesaiaan kasus perdata dari tahap awal hingga akhir, sangat dibolehkan melakukan mediasi. “Mediasi adalah bagian dari proses hukum perdata,” tegasnya kepada INILAH.COM di Jakarta, Minggu (13/1).
Lebih lanjut Ketua Ikatan Alumni (Iluni) Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut menegaskan, jalur damai dalam penyelesaian perkara perdata tidak hanya berlaku saat awal sidang perdata, namun hingga akhir persidangan.
"Langkah yang ditempuh Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan menawarkan win-win solution sudah tepat," tegasnya.
Namun pandangan berbeda dilontarkan anggota Komisi III DPR Maiyasak Djohan. Penyelesaian hukum di luar persidangan (out of court settlement), katanya, tidak menemukan konteks dalam kasus Soeharto. Ia juga menyebutkan, langkah Jaksa Agung bukan mencari win-win solution.
"Tidak bisa disebut win-win solution. Mekanisme hukum sudah ada, bahwa Pak Harto sakit, saya pikir tidak patut membicarakan kasus dia, apa pun alasannya, hukum mengatakan seperti itu," tegas politisi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Menurut dia, konstitusi juga jelas mengatur dan menjamin bahwa bila seseorang sakit, maka ia tak bisa disentuh oleh hukum. "Jadi jangan melihat dari perspektif politik. Kita harus berani melihat kasus Soeharto dalam persepktif hukum," tegas Santosa yang juga dikenal sebagai pengacara tersebut.
Menurut dia, penyikapan terhadap kasus Soeharto bukan persoalan kemanusiaan, namun hal tersebut diatur dan dijamin oleh UU dan Konstitusi. "Setiap warga negara Indonesia apabila kesehatannya tidak memungkinkan dijamin oleh UU maka tidak boleh disentuh oleh hukum," tegasnya.
Lain lagi dengan tim pengacara Soeharto, OC Kaligis. Dia menegaskan bahwa Pak Harto tidak bersalah dalam kasus yayasan Supersemar. "Waktu penyidikian dihentikan (SP3) pada 1999, dikatakan bahwa Pak Harto tidak bersalah dalam kasus yayasan Supersemar," tegasnya kepada INILAH.COM, di Jakarta, Minggu (13/1).
Menurut dia, SP3 termohon No 081/JA/A/10/1999 tanggal 11 Oktober 1999 telah keluar, sehingga sama sekali tidak ada masalah dalam yayasan milik Pak Harto. "Tapi tiba-tiba sekarang ada lagi, itu politis banget," tegasnya.
OC menegaskan, yayasan bukan milik pemerintah, namun milik Pak Harto. "Makanya Pak Harto kasih kuasa untuk mempertahankan yayasan, bukan untuk diberikan ke Kejaksaan Agung," tegasnya.
Dia menyebutkan, selama Pak Harto menjabat presiden, ia selalu melaporkan kinerja yayasan ini dalam Sidang Umum MPR; dan selalu diterima. Oleh karena itu, dengan tegas OC Kaligis menenolak tawaran Jaksa Agung. Menurut dia, langkah Jaksa Agung secara hukum tidak tepat.
"Masak delapan tahun pemerintahan setelah Pak Harto lengser tiba-tiba pada 2007 Jaksa Agung diberi kuasa (untuk memproses kasus yayasan, red)?" tegasnya.
Dalam konteks ini, pemerintah harus segera merumuskan penyelesaian kasus hukum Soeharto dengan mencari waktu yang tepat dan secara proporsional. Mengejar kasus perdata HM Soeharto sepanjang bisa dibuktikan adalah langkah tepat.
Namun sebaliknya, desakan pencabutan TAP MPR No XI/1998 dan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang penyelesaian kasus KKN Soeharto adalah langkah mundur reformasi

No comments: