Forum Mahasiswa Syariah Islam se-Indonesia (Formasi), dalam menyikapi draf revisi KUHP menyatakan, terminologi mengenai perzinaan harus benar-benar konkrit dan tidak bias. "Tidak seperti KUHP lama yang menganggap zina jika ada delik aduan," kata Ketua Umum Formasi, Rahmat Ferdian usai menghadap Wapres Hamzah Haz di Istana Wapres Jakarta, Rabu. Formasi menghadap Wapres dalam rangka workshop, pelatihan dan rakernas Formasi yang akan dilakukan di Jakarta pada 15-16 Oktober 2003. Rahmat mengatakan, zina adalah hubungan antarjenis di luar pernikahan. "Jadi, kumpul kebo dianggap zina tanpa delik aduan," ujarnya. Mengenai tanggapan Wapres, Rahmat mengatakan, Wapres menyatakan sepakat dengan terminologi yang diyakini Formasi itu. Saat ini pemerintah tengah membahas draf revisi KUHP. Pasal-pasal krusial dalam revisi KUHP itu di antaranya mengenai perzinaan dan santet. Revisi KUHP menyebutkan pelaku kumpul kebo bisa dijatuhi hukuman dua tahun atau denda Rp750 ribu, sedang pelaku santet atau orang yang mengaku bisa membunuh orang terancam lima tahun atau denda Rp7,5 juta.Selain itu revisi KUHP juga memuat larangan penerapan faham komunisme, leninisme dan Marxisme serta penghinaan di pengadilan. Pada kesempatan itu, Formasi juga mendesak pemerintah terutama Jaksa Agung dan Mahkamah Agung agar secara tegas dan berani menegakkan hukum. Penegakan hukum, katanya, merupakan dasar bagi pembangunan bangsa Indonesia ke depan. Contoh, kurang seriusnya pemerintah dalam penegakan hukum itu antara lain ada 16 ribu perkara yang masih menumpuk di Mahkamah Agung.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

1 comment:
TIDAK SETUJU
Definisi zina di kitab2 fiqh setahu saya: 'masuknya kepala penis ke lingkar vagina'. kurang lebih :dukhulu ro'si al-dzakar ila al-farji.
Saya juga pernah baca di suatu situs, dosen mas ferdian di UIN JKT melempar statement : "gmn kalo kepala penisnya dibengkokin?? atau cuma raba2 gitu??" Asyik kalle..
hidup sex bebas!!!HA3x...
hakimarx
Post a Comment